I Nyoman Norker |
Oleh: I Nyoman Norken
Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Udayana, Denpasar
(MAKALAH SEMINAR NASIONAL HATHI TAHUn 2003, SANUR BALI)
1. Pendahuluan.
Sangat disadari bahwa air yang ada di muka bumi ini sangat terbatas, terutama air tawar yang biasa dibutuhkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari umat manusia. Dari jumlah air yang ada sekitar 1.38 x 109 km3, hanya sekitar 2.5-3.5 % berupa air tawar (freshwater), selebihnya adalah berupa air asin. Jumlah air tawar yang tersedia berupa air permukaan (aliran sungai, danau, waduk atau aliran permukaan lainnya) sendiri hanya diperkirakan sekitar 0.26 % dari air tawar yang ada, atau hanya sekitar 0.007 % dari total air yang ada di bumi, yang dapat diperbaharui dan dapat dipergunakan secara terus-menerus (Rodda, 1995).
Selain kuantitas air di bumi yang sangat terbatas, ketersediaan dan penyebaran di satu tempat dan tempat yang lain tidak merata, hal ini sangat tergantung dari geograpi, klimatologi, dan pengaruh dari aktifitas manusia. Selanjutnya Viessman dan Hammer (1993) menyatakan 30 % hujan tahunan adalah menjadi air permukaan dan secara langsung dipengaruhi oleh pola curah hujan, sehingga distribusi air permukaan sangat jauh dari merata di muka bumi ini. Sebagai contoh, di belahan bumi yang langka hujan aliran permukaan hanya terjadi beberapa minggu saja, bahkan terjadi bahaya kekeringan yang luar biasa. Sebaliknya pada belahan bumi yang banyak hujan aliran permukaan terjadi sepanjang tahun bahkan pada waktu-waktu tertentu terjadi banjir yang sangat besar yang dapat mendatangkan malapetaka.
Fenomena ini belakangan ini diperburuk lagi oleh dampak dari aktifitas manusia, penggunaan lahan yang kurang terarah pada usaha-usaha konservasi sumber air menyebabkan terganggunya siklus hidrologi dan menurunnya kualitas sumber-sumber air. Rusaknya kawasan hutan serta berubahnya pola tataguna lahan akan merubah pola aliran permukaan serta aliran air tanah, bahkan belakangan diketahui, penipisan lapisan ozone di atmosfir akibat peningkatan emisi karbon dioksida menyebabkan terjadinya gejala peningkatan panas global (global warming) yang dapat mempengaruhi cuaca global yang pada gilirannya berpengaruh pada pola hujan di bumi. Disamping itu pembuangan limbah baik dari industri maupun rumah tangga, serta penggunaan pestisida yang kurang terkontrol diketahui penyebab utama terjadinya penurunan kualitas sumber air dan lingkungan akibat pencemaran.
Dari uraian di atas saat ini sangat dirasa perlu untuk segera melakukan upaya-upaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber-sumber air yang ada di planet bumi ini agar tidak terjadi penurunan secara kuantitas maupun kualitas, malah sedapat mungkin harus di pertahankan dan ditingkatkan untuk menjaga kualitas ekosistem secara terus-menerus dan berkelanjutan sepanjang masa.
2. Konsep pengembangan dan manajemen sumber air.
Dimasa lalu pengembangan sumber air diartikan sebagai usaha pemanfaatan sumber air untuk memenuhi kebutuhan tertentu, misalnya untuk memenuhi kebutuhan irigasi atau untuk air minum, tanpa memikirkan lebih jauh dampak dari eksplorasi sumber air yang ada, serta perubahan atau variasi kebutuhan air dikemudian hari. Sehingga pedekatan pengelolaan sumberdaya air menekankan pada bagaimana agar kebutuhan air dapat terpenuhi. Pendekatan seperti ini ditandai oleh pembangunan fasilitas baru untuk memenuhi penambahan kebutuhan, misalnya: pembangunan bendungan, saluran-saluran air, instalasi fasilitas air bersih dan lain sebagainya. Pendekatan seperti ini kemudian dirasa dapat mengakibatkan persoalan baru seperti: penggunaan air secara berlebihan, pemanfaatan modal tidak effisien, pencemaran terhadap lingkungan, eksplorasi sumber air tidak terkontrol dan sebagainya (Forde, 1997; Zyl, 1995).
Sejak tahun 1970an, di Netherlands maupun di United Kingdom pengembangan sumber air sudah mulai dikaitkan dengan lingkungan, pengembangan sumber air juga mencakup pengelolaan dan perlidungan sumber air. Sejak itu pengembangan sumber air mulai dikembangkan pengelolaan sumber air secara terpadu pada pemerintah tingkat national maupun regional, sehingga pengelolaan sumber air sudah menjadi lebih komperehensif (Cohen, 1986; Verbeek,1996). Pada era 1980an sudah mulai diterapkan pengembangan dan pengelolaan sumber secara terpadu sampai pada tingkat daerah aliran sungai (river basin), sehingga timbul idea untuk mengelola satu sungai dalam satu manajemen (one river one management). Selajutnya pada era 1990an konsep keberlanjutan (sustainability) mulai berkembang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aspek pembangunan, termasuk dalam pengembangan sumber air. Sehingga pengembangan sumber air menjadi jauh lebih komleks dari pada hanya pembangunan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan air.
Saat ini pengembangan sumber daya air sudah diarahkan untuk menuju pada sasaran keseimbangan ekonomi dan ekologi dari berbagai permintaan/pengguna, seperti untuk daerah perkotaan, industri, pertanian, wilayah sungai, perlidungan satwa, lingkungan, rekreasi dan sebagainya, disamping itu pengembangan sumberdaya air harus mampu menjaga keseimbangan jangka panjang dan memberi jaminan kepada generasi mendatang untuk memperoleh hak yang sama terhadap kualitas hidup dan kualiatas lingkungan.
3. Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Secara Terpadu dan Berkelanjutan
Konsep pengembangan sumberdaya air secara berkelanjutan lahir dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) yang menekankan pada prinsip: kualitas kehidupan dan lingkungan untuk generasi yang akan dating, tidak boleh lebih jelek dari kualitas kehidupan dan lingkungan yang diterima oleh generasi saat ini. Prinsip ini kemudian ditindak lanjuti pada UNCED Tahun 1992 di Rio de Jeneiro dengan menghasilkan Agenda 21, Chapter 18 yang merupakan panduan dalam mengembangkan sumber air secara terpadu dan berlanjut, yang menekankan bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan harus:
·
- Direncanakan secara terpadu dan holistic untuk mencegah kekurangan air dan pencemaran
- Memenuhi kebutuhan dasar manusia dan melestarikan ekosistem sebagai prioritas utama · Pemakaian air seharusnya dipungut biaya sepantasnya.
- Semua negara harus :
- Mempunyai program pengelolaan air atas dasar daerah aliran sungai (DAS) dan program penghematan air.
- Integrasi pengembangan sumberdaya air dengan tata guna lahan dan pembangunan lain, konservasi, pengelolaan permintaan (demand management) dengan peraturan (legislation) dan iuran air, re-use dan recycling air.
Selain itu Prinsip-Prinsip Dublin (Dublin Principles) yang direkomendasikan dalam International Conference on Water and the Environment di Dublin tahun 1992 sangat relevan dalam mendukung Chapter 18 Agenda 21 UNCED (Agarwal,et al, 2000). Prinsip ini menekankan pada:
- Air tawar adalah terbatas dan mudah berubah, dan sangat esensial untuk melangsungkan kehidupan, pembangunan dan lingkungan
- Pengembangan sumberdaya air harus berdasar atas pedekatan partisipasi, dengan mengikut sertakan para pemakai air, para perencana dan para pemegang kebijakan pada semua tingkatan
- Peran wanita merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelestarian air
- Air mempunyai nilai ekonomis dalam semua tingkat pemanfaatan dan harus diperhitungkan sebagai ‘economic good’
Selanjutnya Agarwal (2000) menyatakan bahwa Techical Advisory Committee (TAC) dari Global Water Partnership (GWP) pada periode 1996-1999 telah menelorkan penjelasan, formulasi dan rekomendasi tentang Pengelolaan Sumberdaya Secara Terpadu (Integrated Water Resources Management / IWRM) sebagai tindak lanjut dari berbagai issue yang telah dicetuskan dalam konferensi Dublin dan Rio de Jeneiro di atas. Sehingga Pengelolaan Sumberdaya Air Secara Terpadu didefinisikan sebagai suatu proses yang menekankan pada koordinasi pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air, lahan dan sumber daya lain yang terkait, untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan secara merata tanpa mengorbankan kelangsungan ekosistem.
Sehingga dari prinsip tersebut dirumuskan dalam bentuk integrasi dari natural system dan integrasi dari human system. Integrasi natural system menyangkut integrasi pengelolaan air tawar dan kawasan pantai, integrasi pengelolaan lahan dan air, integrasi pengelolaan air permukaan dan air tanah, integrasi pengelolaan kuantitas dan kualitas sumberdaya air, dan integrasi pengelolaan kawasan hulu dan hilir. Sedangkan integrasi human system meliputi persepsi dan pengertian masyarakat akan sumberdaya air, integrasi antar sektor dalam policy pembangunan nasional, pengaruh pengembangan sumber air terhadap system ekonomi makro,integrasi dalam pembuatan kebijakan, integrasi dari semua stakeholders dalam perencanaan dan pembuatan keputusan, integrasi dalam pengelolaan air baku dan air limbah, serta integrasi penglolaan air untuk berbagai kebutuhan.
Pengembangan sumber air secara berlanjut mempunyai tiga dimensi yang meliputi : pengembangan ekonomi, melestarikan ekologi dan keadilan dalam mengakomodasi dan memenuhi keinginan semua pihak. Sehingga untuk bisa mencapai hal ini, paling tidak ada lima aspek yang harus dicakup antara lain :
- Aspek kelembagaan dalam pengelolaan yang meliputi: perundang-undangan tentang pengaturan sumber air, perundang-undangan tata guna lahan, tanggung jawab dan efektifitas para pengusaha penyediaan air, lembaga yang mengelola sumber air pada tingkat pemerintah pusat dan daerah, koordinasi antara lembaga dan sektor swasta serta lembaga penegak hukum yang dapat melaksanakan penegakan hokum.
- Aspek ekonomi dalam pengembangan sumber air yang mencakup penentuan harga air, sumber dana dalam pembangunan proyek-proyek sumber air, pengaruh kualitas air dan kelangkaan air dalam perkembangan perekonomian dan industri, nilai ekonomis air yang diabil untuk perkotaan, industri dan pertanian.
- Aspek social yang meliputi hak atas air dari semua komponen masyarakat, transfer air antar wilayah untuk mengatasi peningkatan permintaan dan pemerataan penyediaan, dan kultur social yang ada termasuk etika dan persepsi masyarakat tentang air.
- Aspek biologi termasuk perlindungan dan pelestarian fauna dan flora yang ada.
- Aspek pisik yang meliputi aspek hidrologis, kualitas air, morpologi sungai, air bawah tanah, geologi dan tanah, dan cara pengelolaan dan pengembangan sumber air yang telah ada.
Pada level Perusahaan Air Bersih di UK, prinsip yang dilakukan untuk melestarikan dan meningkatkan lingkungan adalah:
- Pengambilan air harus sedemikian rupa agar tidak merusak lingkungan
- Mengumpulkan dan mengolah air limbah sedemikian rupa agar memenuhi standar kualitas lingkungan
- Mentaati semua peraturan dalam pemanfaatan air
- Melaksanakan satu system operasi yang sustainable
Oleh karena prinsip pengembangan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan adalah merupakan suatu konsep yang baru, yang penerapannya di kawasan Asia masih baru dalam tahap awal seperti: di Jepang, Singapore, Hong Kong dan Indonesia untuk Wilayah Sungai Kali Brantas, selain itu beberapa pulau kecil seperti Cyprus dan Honolulu (Hawaii) telah mulai mererapkannya secara cukup intensif mengingat keterbatasan sumber air yang dimiliki.
Di California USA, Wong et al, (1999) menyatakan penerapan prinsip-prinsip pengembangan sumber air secara berlanjut telah cukup intensif malah dianggap cukup sukses, oleh karena telah memenuhi beberapa criteria yang telah ditetapkan seperti :
- Memberikan kontribusi jangka panjang terhadap ekonomi, lingkungan dan kesejahteraan social
- Dapat diulang, tahan lama, terjangkau, dapat diterima oleh stakeholder, termonitor dan terdokumentasil
- Menjamin kebutuhan dasar manusia dan ekosistem akan air
- Menghasilkan pemanfaatan air yang lebih effisien
- Pemerataan distribusi penggunaan air
- Mengurangi pemborosan penggunaan air
- Meningkatkan kualitas air
- Meningkatkan kualitas air limbah sebelum disalurkan ke water system
- Mengikutsertakan semua stakeholder dan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber air
- Melaksanakan kordinasi antar sektor dan tingkatan dalam pemerintahan
- Mengembangkan mekanisme dalam menghidari dan menyelesaikan konflik
4. Tantangan Penerapan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Air Secara Terpadu dan Berlanjut di Indonesia.
Sebagai negara yang terdiri dari lebih dari 17 000 pulau dengan total luas daratan sekitar 1.9 juta km2, serta jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa, penerapan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan tidaklah mudah. Hal ini diperparah lagi oleh kompleksnya hubungan diantara lembaga-lembaga yang terkait dengan masalah air serta kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat beragam. Kendala utama seperti yang diungkapkan oleh United Nation (1995) antara lain:
- Kurangnya perencanaan pengembangan sumber air berdasarkan konsep keberlanjutan, antar sektor dan pendekatan terpadu
- Kurangnya manajemen dan dukungan secara institusi
- Kurangnya koordinasi pada berbagai tingkatan pemerintahan
- Tidak jelasnya aturan tentang pemanfaatan dan hak atas air
- Kurangnya ketersediaan dana
- Terbatasnya sumberdaya manusia dalam bidang teknik dan manajemen
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memelihara kualitas air dan penggunaan air secara effisien
- Geograpi.
- Luasnya wilayah yang ada merupakan tantangan yang tidak mudah dalam pengelolaan sumber air yang ada. Walaupun saat ini wilayah Indonesia dibagi menjadi 90 Satuan Wilayah Sungai (SWS), hal ini masih belum memberikan pengelompokan yang dapat memudahkan dalam penelolaan sumber air, oleh karena banyak SWS terdiri dari sub-sub SWS dan setiap sub SWS terdiri dari beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mempunyai sifat yang tidak sama satu dengan yang lain.
- Institusi
- Tidak terintegrasinya institusi yang terkait dengan pemanfaatan sumber air menyebabkan sulitnya koordinasi antar sektor pengguna air. Misalnya Sub Dinas Pengairan, Pertambangan, Sub Dinas Ciptakarya, Perusahaan Air Minum dan lain-lain yang masing-masing mempunyai wewenang dalam memanfaatan sumber air. Dimasa lalu bahkan Dinas dan Kanwil yang merupakan perpanjangan pemerintah dearah dan pusat dalam menangani masalah yang sama, sehingga menyebabkan bertambah kompleksnya koordinasi antar institusi.
- Regulasi
- Belum memadainya peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan dan pengelolaan sumber air, seperti UU No 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, belum mencerminkan regulasi yang dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan sumberdaya air secara menyeluruh, sehingga sangat perlu untuk segera direformasi agar lebih komprehesif dan sesuai tuntutan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air saat ini. Selain itu juga lemahnya penegakan hukum dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber-sumber air sehingga meberikan kontribusi dalam menurunnya kualitas dan kuantitas sumber air dan kualitas lingkungan secara keseluruhan.
- Sumber Daya Manusia
- Terbatasnya sumberdaya manusia yang mempunyai kompetensi dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya air, sehingga merupakan kendala dalam memformulasikan, merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan sumberdaya air secara terintegrasi
- Sumber dana
- Sumber dana yang tersedia sehingga untuk mewujudkan implementasi konsep pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu dalam waktu singkat, untuk negara sebesar Indonesia yang sedang dilanda krisis yang berkepanjangan, tidaklah mungkin.
- Kesadaran dan partisipasi masyarakat
- Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga system tata air dan lingkungan masih jauh dari harapan, sehingga memberikan kontribusi dalam menurunnya kualitas dan kuantitas tata air termasuk berubahnya daur hidrologi.
- Peningkatan institusi di tingkat nasional untuk pengembangan dan pengelolaan sumber air
- Peningkatan organisasi dan kerangka finansial untuk pengelolaan daerah aliran sungai
- Peningkatan pengelolaan kualitas air, peraturan, institusi di tingkat regional
- Peningkatan pengelolaan irigasi termasuk peraturannya dan kelembagaannya
Sumber: Bank Dunia (1999)
Selanjutnya reformasi dibidang perubahan institusi dilakukan dengan ide pembentukan Dewan Nasional Sumberdaya Air tahun 2000 ditingkat nasional sebagai institusi yang bertanggung jawab tentang penetuan arah kebijakan pengembangan sumber daya air di Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air di tingkat nasional Presiden membentuk Team Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air yang merupakan realisasi dari pembentukan Dewan yang dimaksud (Kepres No: 123 Tahun 2001), yang terdiri dari 13 Menteri dan Menteri Negara yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga merangkap anggota. Tim ini telah merumuskan arahan kebijakan nasional sumberdaya air (Kepmen No:Kep-14/M.Ekon/12/2001) yang menurut Penulis telah sejalan dengan apa yang telah digariskan oleh Bank Dunia. Walaupun harus diakui masih perlu pembentukan dan reformasi institusi pengelola air di tingkat Propinsi, Kabupaten dan pada tingkat Daerah Aliran Sungai, sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan ditingkat regional dan daerah.
Pembentukan institusi yang mampu mengemban tugas untuk mengembangkan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu sangatlah esensial. Hal ini dapat dilihat dibanyak negara di dunia termasuk negara atau pulau kecil, seperti: Singapore oleh Public Utility Board, Hong Kong oleh Water Supply Department, Siprus oleh Water Development Departement, Oahu Island Hawaii oleh Honolulu Board Of Water Supply dan sebagainya. Sehingga bagi Indonesia pembentukan dan penataan institusi dalam pengembangan dan pengelolaan di tingkat nasional dan daerah adalah sudah seharusnya dan juga sangat esensial, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab tentang seluruh aspek dan dampak dari pemafaatan sumberdaya air.
Dibidang regulasi, ide perubahan UU No 11 Tahun 1974 yang sudah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, baru sampai pada tahap penyiapan Rancangan Undang-Undang Tentang Sumberdaya Air, yang menurut hemat penulis sudah selayaknya harus segera disyahkan sebagai Undang-Undang sehingga usaha untuk mewujudkan regulasi dalam medukung pelaksalanaan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan tahap demi tahap dapat dilaksanakan, termasuk penyiapan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang ini. Mengenai materi dari Rancangan Undang-Undang ini, menurut hemat penulis sudah jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar aturan ini dapat diterapkan dan ditegakkan (enforcement) agar betul betul dapat mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air di Indonesia.
Untuk dapat menerapkan pola pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan di Indonesia seperti yang telah diterapkan oleh negara-negara yang telah maju dirasa masih perlu waktu yang cukup panjang. Selain masalah utama yaitu institusi dan regulasi, masalah sumber daya manusia dalam menyusun strategi, perencanaan, pengelolaan, perlindungan, pelestarian sumber-sumber air, disamping juga persepsi dan partisipasi masyarakat untuk ikut memelihara system tata air. Satu hal yang tidak kalah penting adalah “political will” dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, terutama legislative dan eksekutif, untuk membuka akses bagi terwujudnya system pengelolaan sumberdaya air, tak terkecuali Pemerintah Propinsi Bali (termasuk Pemerintah Kabupaten dan Kota Madya).
Satu hal yang perlu dicatat di Indonesia bahwa Wilayah Sungai Kali Brantas Jawa Timur sudah maju selangkah dalam penerapan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu berdasar atas daerah aliran sungai (Usman, 2000). Ini dapat dijadikan salah satu model atau referensi dalam pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air di Indonesia termasuk Pulau Bali, pulau yang menjadi sorga bagi sebagian penghuni planet bumi ini. Sehingga mungkin dikemudian hari akan terjadi “one island one management” dalam mengembangkan dan mengelola sumber air di Bali, seperti Siprus, Singapura, Oahu Island Hawaii atau Hong Kong.
5. Kesimpulan
Dari uraian di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan antara lain :
- Pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu dan berlanjut adalah paradigma baru dalam mengelola sumber air di bumi yang terbatas ini, berdasar atas prinsip-prinsip pembangunan secara berlanjut (sustainable development).
- Banyak negara sudah melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu dan berlanjut pada era tahun 1990an, namun untuk negara berkembang masih belum banyak dilakukan.
- Tantangan yang ada di Indonesia cukup kompleks antara lain masalah kelembagaan, regulasi, sumberdaya manusia, kesadaran dan partisipasi masyarakat, ‘political will’ pemerintah untuk mulai memformulasikan konsep implementasinya.
- Yang paling penting yang harus diwujudkan di Indonesia, termasuk Bali, dalam waktu dekat adalah pembentukan institusi dan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah sebagai langkah awal sebagai dasar untuk memformulasikan strategi berikutnya.
Anonim, (1974) UU No 11 Tahun 1974, Tetang Pengairan
Anonim, (2001) Kepres No 123 Tahun 2001 Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
Anonim (2001) Rancangan Undang-Undang Tentang Sumberdaya Air
Anonim (2001) Kep.Men. Koordinator Bidang Perekonomian NoKep-14/m.Ekon/12/2001 Tentang Arahan Kebijakan Nasional Sumberdaya Air
Agarwal,Anil et al. (2000) Integrated Water Resources Management, Technical Advisory Committee (TAC) Background Papers No.4, Global Water Partnership (GWP), Stockholom, Sweden, Home Page of GWP www.gwpforum.org
Beecher, Janice A. (1995). Integrated Resource Planning Fundamentals, Journal of American Water Works Association (AWWA), Vol. 87, No. 6, pp. 34-48, June 1995.
Binnie, C.J.A. (1996). The Institution’s Discussion Peper on ‘ Water Resources Planning in England and Wales’, Journal of the Chartered Institution of Water and Environmental Management, Vol.10, No.3. pp. 220-224, June 1996.
Cohen, Philip M. (1996). History of Water Management on the Welsh River Dee, PhD. Theses, Faculty of Technology, University of Manchester, Manchester
Forde, Lester. (1997). Water Demand Management and Conservation, Executive Summary of the Working Group on Water Demand Management and Conservation at the Water Supply and Sanitation Collaborative Council Fourth Global Forum, Manila.
Gardiner, J. L. (1994). Sustainable Development for River Catchments, Journal of the Institution of Water and Environmental Management, Vol. 8, No. 3, pp. 308-319, June 1994
Rodda, J.C. (1995). Guessing or Assessing the World’s Water Resources, Journal of the Chartered Institution of Water and Environmental Management, Vol.9, No.4. pp. 360-367, August 1995.
Usman, Rusfandi A. (2000). Integrated Management in the Brantas River Basin, The Paper presented in the Fourth regional Consultation of the World Commission on Dams in Hanoi, February 2000.
Verbeek, Martin., Post, Henk., Pouwels, Ivan. & Wind, Herman. (1996). Policy Analysis for Strategic Choices in Integrated Water Management, Journal of Water Science and Technology, Vol. 34, No. 12, pp. 17-24.
Viessman, Warren Jr. & Hammer, Mark. J. (1993). Water Supply and Pollution Control, Harper Collins College Publisher, Fifth Edition, New York.
Wong, Arlene K. et al., Owens-Viani, Lisa (Ed) (1999). Sustainable Use of Water California Success Stories, Pacific Institute for Studies in Development, Environment, and Security, Oakland, USA.
World Bank (1999).Indonesia Water Supply Sector Policy Framework (WSPF) 1997, Home Page of the World Bank
http://WBLN0018.worldbank.org
World Bank (1999). The Republic of Indonesia, Water Resources Sector Adjustment Loan, Home Page of the World Bank.
http://www.worldbank.org
United Nations (1995). Water Resources Management in Indonesia, Integrated Water Resources Management in Asia and the Pacific, Water Resources Series No. 75, United Nations Environment Programme.
Zyl, F. C. van. (1995). Integrated Catchment Management: Is it Wishful Thinking or Can it Succeed?, Journal of Water Science and Technology, Vol. 32, No. 5-6, pp. 27-35.
Kirimkan Ini lewat Email
Slot machines - Casino Guides
BalasHapusSlots machines online. Slot 3 3 토토 machines are a casino that offers a wide range of exciting slots games, which are streamed in 토토 사이트 홍보 a 바카라게임사이트 web 코인 갤러리 browser for real money. 888스포츠